PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018
Setelah dilakukan beberapa kali perubahan pengadaan barang/ jasa pemerintah terakhir diganti dengan perpres nomor 16 tahun 2018. Perubahan yang menjadi topik bahasan dalam artikel ini yaitu tentang tugas PjPHP (pejabat pemeriksa hasil pekerjaan) dan PPHP (panitia pemeriksa hasil pekerjaan), serta tugas PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan perpres nomor 16 tahun 2018. 1. PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. 2. PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. 3. PPK merupakan pejabat yang ditunjuk oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan pengadaan barang/ jasa pemerintah, dengan kata lain PPK adalah perpanjangan tangan kuasa pengguna anggaran karena tugasnya melaksanakan tugas kuasa...